Program sertifikasi halal gratis (SEHATI) 2025 kembali digulirkan sejumlah 1 Juta kuota dengan tujuan untuk membantu percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal, dan mendukung target Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Penelitian ini menganalisis penerapan program SEHATI 2025 di Bangkalan dalam kerangka keadilan distributif serta efektivitas dan faktor yang memengaruhi keberhasilannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk jenis penelitian field research, Penelitian ini dilakukan secara lansung terjun ke lapangan atau tempat yang akan menjadi objek penelitian, denngan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan Program SEHATI 2025 di Kabupaten Bangkalan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan distributif menurut Sayyid Qutb karena masih terdapat ketimpangan akses antara pelaku usaha perkotaan dan pedesaan akibat keterbatasan sosialisasi, pendampingan, serta literasi digital; oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemerataan informasi dan pendamping halal di seluruh wilayah, sementara penelitian selanjutnya disarankan menelaah efektivitas strategi pendampingan dan kebijakan afirmatif untuk memperkuat keadilan dalam implementasi program halal.
Copyrights © 2025