Penegakan hukum pidana idealnya harus mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun, faktanya sering terjadi perbedaan dalam pemberian hukuman, yaitu perbedaan hukuman terhadap tindak pidana yang memiliki unsur dan keadaan yang relatif sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas pemidanaan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melalui studi terhadap Putusan Nomor 120/Pid.B/2021/PN.Gst dan Putusan Nomor 144/Pid.B/2021/PN.Gst. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan studi kasus, dan hasilnya menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam putusan pidana hakim, yaitu 5 bulan penjara dalam Putusan 120/Pid.B/2021/PN.Gst dan 1 tahun 6 bulan penjara dalam Putusan 144/Pid.B/2021/PN.Gst. Disparitas ini dipengaruhi oleh faktor-faktor yuridis seperti pembuktian unsur delik dan keadaan memberatkan atau meringankan, serta faktor non-yuridis seperti latar belakang terdakwa, kerugian korban, dan pertimbangan moral hakim. Temuan ini menegaskan pentingnya pedoman pemidanaan sebagai instrumen untuk mencegah disparitas yang berlebihan dan memastikan keadilan substantif dalam setiap putusan pengadilan.
Copyrights © 2025