Pengaturan pemberdayaan sosial di Indonesia memiliki urgensi bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak kesejahteraan sosial. Pentingnya pemberdayaan sosial khususnya dalam perspektif pengembangan potensi keterampilan, akses magang dan ekonomi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Potensi tersebut berkaitan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan menjadi penting mengingat pada pengaturan tersebut menekankan bahwa penyandang disabilitas bukan sebagai objek namun sebagai subjek. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pemberdayaan sosial bagi penyandang disabilitas serta untuk mengetahui bentuk-bentuk pengembangan yang dilakukan dalam rangka pemberdayaan sosial bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian hukum normatif digunakan, yang melibatkan pemeriksaan undang-undang dan peraturan yang relevan, serta tinjauan pustaka. Hasil studi menunjukkan bahwa Indonesia telah mengakomodir ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberdayaan sosial terutama pada pengembangan potensi keterampilan, akses magang dan ekonomi dalam bentuk penumbuhan iklim, pelatihan, pendampingan, peningkatan akses pemasaran hasil usaha, sekaligus penguatan kelembagaan dan kemitraan. Selain itu, bidang kesenian seperti kerajinan tangan dan tari-tarian banyak dipamerkan sebagai bentuk pemberdayaan sosial.
Copyrights © 2025