Asas pacta sunt servanda menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak layaknya undang-undang. Dalam konteks perjanjian perkawinan, asas ini landasan atas keberlakuan kesepakatan mengenai pengaturan harta bersama antara suami dan istri. Meskipun demikian, keberlakuan asas tersebut tidak terlepas dari norma perlindungan hukum yang berorientasi pada prinsip keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keseimbangan antara penerapan asas pacta sunt servanda dengan norma perlindungan hukum dalam pengaturan harta bersama melalui perjanjian perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas pacta sunt servanda memberikan jaminan kepastian hukum terhadap sahnya perjanjian perkawinan, namun perjanjian tersebut dapat dianggap tidak sah apabila isinya bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau itikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lebih lanjut, pengaturan harta bersama dalam perjanjian perkawinan perlu diseimbangkan dengan norma perlindungan hukum agar dapat mewujudkan keadilan bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, pengembangan hukum perjanjian di Indonesia perlu diarahkan pada harmonisasi antara kepastian hukum dan perlindungan hukum substantif dalam pengaturan harta bersama.
Copyrights © 2025