Hukum perdata memiliki peran fundamental dalam menjaga keseimbangan sosial antara pelaku usaha dan konsumen di tengah dinamika ekonomi modern yang semakin kompleks. Ketimpangan relasi antara kedua pihak kerap menimbulkan persoalan keadilan, terutama ketika prinsip tanggung jawab dan perlindungan konsumen tidak berjalan secara seimbang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum perdata dalam menciptakan keadilan sosial melalui pengaturan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan (library research) yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata berperan tidak hanya sebagai pengatur hubungan keperdataan, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial yang menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Implementasi hukum perdata dalam perlindungan konsumen menghadapi tantangan berupa lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan substansi hukum, penguatan kelembagaan, serta peningkatan literasi hukum agar hukum perdata dapat berfungsi lebih efektif sebagai instrumen keseimbangan sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya revitalisasi nilai-nilai keadilan dalam hukum perdata untuk mewujudkan tatanan sosial-ekonomi yang beretika dan berkeadilan.
Copyrights © 2025