Hukum dagang memiliki peranan penting dalam menciptakan tata kelola ekonomi yang tertib, adil, dan berdaya saing. Dalam konteks modern, perkembangan dunia bisnis yang pesat menuntut adanya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta keadilan bagi para pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum dagang dalam membentuk kerangka bisnis yang sehat bagi masyarakat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan kajian literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dagang berfungsi sebagai fondasi penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, mendorong iklim investasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kegiatan ekonomi. Namun, masih terdapat tantangan berupa ketidaksesuaian regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Diperlukan pembaruan hukum dagang yang adaptif terhadap perubahan zaman serta peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat agar kerangka bisnis nasional dapat berkembang secara berkelanjutan dan inklusif.
Copyrights © 2025