Akad Qarḍ dalam fikih muamalah dipahami sebagai instrumen keuangan berbasis tabarru’ yang menekankan nilai kebajikan, solidaritas, dan tolong-menolong. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) melalui analisis literatur klasik maupun kontemporer, termasuk buku, jurnal, dan dokumen akademik terkait. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui tahapan reduksi, klasifikasi, dan interpretasi untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad qarḍ berperan penting dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mendesak, memberikan akses modal tanpa bunga bagi pelaku usaha kecil, serta memperkuat fungsi intermediasi sosial bank syariah. Keunggulan akad ini terletak pada kemampuannya memperluas inklusi keuangan, membangun kepercayaan publik, dan mempertegas identitas bank syariah sebagai lembaga yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada kemaslahatan sosial. Implementasi di lapangan masih menghadapi keterbatasan dana, potensi gagal bayar, dan regulasi yang belum sepenuhnya mendukung pengembangan produk sosial. Kondisi ini menuntut adanya inovasi, sinergi antar lembaga, serta regulasi yang lebih komprehensif agar akad qarḍ dapat dijalankan secara berkelanjutan. Pengembangan selanjutnya berpotensi diarahkan pada integrasi dengan dana sosial zakat, infak, sedekah, dan wakaf serta pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat peran sosial bank syariah dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan
Copyrights © 2025