Hukum progresif adalah hukum yang hidup dan berkembang, yang didukung peran aktif baik masyarakat maupun aparatur pemerintahan yang tidak hanya mampu mendengarkan suara hati rakyat tetapi juga aparatur pemerintahan yang berani dan menjalankan hukum dan pemerintahan tidak hanya dengan logikanya akan tetapi juga dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya. Dari adanya suatu konsep hukum progresif diharapkan terwujud suatu pemerintahan daerah yang didukung dengan aparatur pemerintahannya yang mampu dan mau mendengarkan suara hati rakyatnya. Dengan penerapan hukum progresif dalam pemerintahan di daerah sebagai suatu gagasan diharapkan mampu mendukung pelaksanaan otonomi daerah sehingga tercapai kebahagiaan, keamanan, ketertiban, serta kesejahteraan bagi masyarakat.
Copyrights © 2023