Awal tahun 2023, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10-15 persen (Permenkeu 191/2022). Bea Cukai, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penerapan cukai rokok di Indonesia, menggunakan 25% dari pendapatan cukai rokok untuk sektor kesehatan. Namun, masih belum jelas sejauh mana Bea Cukai mempromosikan isu kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengelola cukai. Penelitian ini bertujuan menyelidiki apakah Bea Cukai mempromosikan isu kesehatan melalui penerapan cukai rokok, dengan menganalisis konten dari akun X (sebelumnya dikenal dengan Twitter) @beacukaiRI. Data dikumpulkan dari akun X @beacukaiRI mulai dari 1 Januari 2020 hingga 4 Mei 2023. Total tweet yang dianalisis sebanyak 3.273, dengan 209 di antaranya mengandung kata "rokok". Konten tweet ini kemudian dianalisis untuk menentukan apakah terdapat pesan yang mempromosikan isu kesehatan masyarakat, terutama dalam konteks penerapan cukai rokok. Analisis data menunjukkan kurangnya bukti yang mendukung advokasi aktif Bea Cukai terhadap isu-isu kesehatan dalam tweet mereka yang membahas rokok. Dari 209 tweet yang mengandung kata "rokok", hanya terdapat dua tweet yang mengandung pesan terkait kesehatan masyarakat. Fokus utama akun X resmi Bea Cukai @beacukaiRI masih pada aspek regulasi cukai. Dalam konteks materi tweet, akun @beacukaiRI dapat memperluas cakupan informasi yang disampaikan kepada masyarakat, tidak hanya terkait penertiban rokok ilegal dan pemalsuan/penyalahgunaan pita cukai. Bea Cukai dapat meningkatkan promosi isu kesehatan masyarakat melalui pesan-pesan yang disampaikan dalam tweet tentang cukai rokok di media sosial, termasuk mengenai risiko dan bahaya rokok ilegal. Kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan juga diperlukan untuk memperkuat upaya dalam promosi kesehatan, edukasi, dan regulasi yang komprehensif terkait konsumsi rokok.
Copyrights © 2024