Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi makna larangan bagi perempuan yang sedang haid untuk memasuki Rumah Adat Kampung Cikondang di Kabupaten Bandung dari perspektif bimbingan dan konseling multibudaya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui kunjungan lapangan dan wawancara dengan tokoh adat (Abah Anom) serta anggota masyarakat sebagai informan. Ditemukan makna simbolik dan spiritual yang terkandung dalam aturan adat tersebut. Larangan perempuan haid memasuki Rumah Adat Kampung Cikondang dipandang sebagai aturan sakral yang berakar pada nilai-nilai religius dan budaya untuk menjaga kesucian ruang leluhur. Temuan menunjukkan bahwa tradisi ini berfungsi sebagai mekanisme etnopedagogis dalam menanamkan penghormatan terhadap ruang sakral, kearifan lokal, dan warisan spiritual. Penelitian menyimpulkan bahwa larangan ini merupakan perpaduan nilai adat dan keagamaan yang dihormati secara turun-temurun, bukan diskriminasi terhadap perempuan. Dalam bimbingan dan konseling, pemahaman budaya ini penting agar pendekatan sesuai dengan nilai konseli. Konselor yang peka budaya dapat menciptakan hubungan yang empatik, aman, dan inklusif sehingga konseli merasa dihargai dan bebas mengekspresikan diri.
Copyrights © 2025