Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam hukum perjanjian, yang sebelumnya menggunakan dokumen fisik kini bertransformasi menjadi kontrak elektronik. Transformasi ini ditandai dengan kemudahan dan kecepatan pelaksanaan perjanjian melalui sistem elektronik seperti email dan platform digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis evolusi hukum perjanjian dalam era digital, khususnya regulasi kontrak elektronik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, dan studi komparatif dengan regulasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik diakui secara hukum dan memiliki kekuatan hukum setara kontrak konvensional, terutama diatur dalam Pasal 18 UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, masih terdapat tantangan seperti keabsahan tanda tangan elektronik, perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang memerlukan kepastian hukum lebih kuat. Kesimpulannya, hukum perjanjian harus bertransformasi secara adaptif mengikuti kemajuan teknologi untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum. Temuan ini penting untuk mendorong pengembangan regulasi yang seimbang antara inovasi digital dan perlindungan hak pihak-pihak dalam kontrak agar transaksi elektronik dapat tumbuh dengan kepercayaan dan keamanan hukum.
Copyrights © 2025