Beberapa tahun terakhir, Lingga menghadapi degradasi ekologis akibat berbagai bentuk pencemaran dan perusakan lingkungan, hal ini disebabkan oleh limbah domestik dan industri, perusakan ekosistem mangrove, serta praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) telah menurunkan kualitas lingkungan pesisir dan laut. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum lingkungan dan kesadaran generasi muda pesisir terhadap pentingnya menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Kabupaten Lingga. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan model Focus Group Discussion (FGD) sebagai metode utama yang menekankan pada partisipasi aktif peserta melalui ceramah, tanya jawab, dan diskusi interaktif. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif ini, peserta memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai tindak pidana lingkungan, dasar hukum yang mengaturnya, serta peran masyarakat dalam pencegahan pencemaran laut dan perusakan ekosistem pesisir. Analisis data dilakukan secara kualitatif berdasarkan hasil observasi, evaluasi pre-test dan post-test, serta respon peserta selama kegiatan berlangsung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap pemahaman hukum lingkungan dan tumbuhnya kesadaran sosial siswa untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Program ini membuktikan bahwa model FGD efektif diterapkan sebagai sarana edukasi hukum lingkungan berbasis partisipatif di kawasan pesisir.
Copyrights © 2025