Perkembangan media sosial di era digital telah mengubah pola komunikasi politik masyarakat, termasuk dalam memobilisasi opini publik dan partisipasi politik. Fenomena demonstrasi 17+8 pada Agustus 2025 di Indonesia menjadi bukti peran strategis media sosial dalam menyebarkan isu kebijakan DPR dan meningkatkan kesadaran publik, khususnya di kalangan mahasiswa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian metode survei. Populasi penelitian adalah seluruh mahasiswa Program Studi Administrasi Negara semester 5 di Palangka Raya sebanyak 108 orang yang diambil dari tabel penentuan sampel Krejcie dan Morgan (1970). Instrumen penelitian berupa kuesioner skala Likert yang disusun berdasarkan indikator peran media sosial (teori Agenda Setting) dan kesadaran publik (teori Issue-Attention Cycle). Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier sederhana dengan bantuan SPSS. Hasil analisis menunjukkan nilai koefisien regresi sebesar 0,633 dengan signifikansi 0,000 < 0,05. Temuan ini menegaskan adanya hubungan positif yang signifikan antara peran media sosial dengan kesadaran publik mahasiswa, sehingga hipotesis alternatif (Ha) diterima dan hipotesis nol (Hâ‚€) ditolak. Media sosial berperan signifikan dalam membangun kesadaran publik mahasiswa administrasi negara mengenai isu demonstrasi 17+8. Semakin besar peran media sosial dalam menonjolkan isu publik, semakin tinggi pula tingkat kesadaran mahasiswa.
Copyrights © 2025