Penelitian ini membahas permasalahan hukum dalam penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berdasarkan studi terhadap Putusan Nomor 404 K/TUN/2016. Kasus tersebut menyoroti sengketa pertanahan yang berujung pada penerbitan sertifikat hak milik oleh Kantor Pertanahan Kota Malang sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, penerbitan sertifikat tersebut kemudian digugat karena dianggap cacat hukum. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kecacatan hukum dalam proses penerbitan KTUN serta mengkaji konsistensi penerapan asas dan ketentuan hukum administrasi pertanahan dalam penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis terhadap putusan 404 K/TUN/2016 dan putusan sejenis. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hukum lelang dan hukum pertanahan, potensi sertifikat ganda, hambatan eksekusi putusan PTUN oleh BPN, serta lemahnya due diligence dalam administrasi pertanahan. Temuan ini menegaskan masih adanya celah hukum dalam sistem pertanahan Indonesia yang berdampak pada kepastian hak dan efektivitas putusan peradilan. Dengan demikian, penelitian ini menekankan pentingnya penguatan mekanisme administratif dan yudisial untuk memastikan konsistensi serta kepastian hukum dalam penerbitan KTUN.
Copyrights © 2025