Hukuman mati merupakan isu yang terus diperdebatkan karena berkaitan dengan nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak untuk hidup sebagai hak asasi yang bersifat kodrati. Indonesia masih mempertahankan pidana mati untuk kejahatan tertentu, sehingga menimbulkan ketegangan antara penghormatan terhadap martabat manusia dan kewenangan negara dalam menegakkan hukum. Dalam perspektif iman Kristen, persoalan ini semakin kompleks karena setiap tindakan penghukuman harus dilihat dalam terang kasih, pengampunan, dan nilai manusia sebagai gambar Allah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan untuk menelaah dasar moral dan teologis hukuman mati menurut etika Kristen. Analisis dilakukan dengan menafsirkan teks Alkitab, prinsip etika Kristen, serta realitas hukum Indonesia yang masih menyediakan ruang bagi pidana mati. Hasil kajian menunjukkan bahwa Perjanjian Lama memberlakukan hukuman mati secara ketat sebagai bagian dari keadilan tertib, sedangkan Perjanjian Baru menekankan kasih, pertobatan, dan pemulihan. Berbagai pendekatan etika Kristen, seperti rehabilitasionisme, rekonstruksionisme, dan retribusionisme menjelaskan bahwa keadilan dan kasih merupakan dua prinsip yang harus dipertimbangkan bersama. Penelitian menyimpulkan bahwa etika Kristen tidak menolak atau mendukung hukuman mati secara mutlak. Penerapannya hanya dapat dipahami sebagai pilihan terakhir yang menuntut kehati-hatian, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Copyrights © 2025