Tindakan pemalsuan data pribadi menurut hukum pidana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi bahwa barang siapa yang menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau kebohongan untuk kepentingan atau keuntungan sendiri dianggap melanggar hukum dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertuang dalam Pasal 32 ayat (1), Jo Pasal 48 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis penelitian Normatif, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Pustaka. Menurut penulis, seharusnya Majelis Hakim menghukum Terdakwa dengan hukuman maksimal yakni pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”atau setidak-tidaknya setengah dari hukuman maksimal tersebut karena perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan etika dan moral yang baik dan juga sangat merugikan orang lain. Dikarenakan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut adalah bahwa hukuman yang diberikan kepada Terdakwa terlalu ringan dan tidak memberikan efek jerah sama sekali terhdap terdakwa serta juga perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan etika dan moral yang baik dan juga sangat merugikan orang lain.
Copyrights © 2025