Penelitian pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum mengenai kenakalan remaja dan potensi terkena tindak pidana anak kepada siswa/i SMA IT Assalam Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sebagai upaya preventif. Kenakalan remaja yang merupakan aset masa depan bangsa menjadi permasalahan aktual di berbagai negara, termasuk di Indonesia, dengan munculnya arus degradasi moral yang dipicu antara lain oleh kemajuan teknologi dan ketidaksesuaian dengan norma sosial. Metode yang digunakan adalah Pengabdian Masyarakat melalui sosialisasi atau penyuluhan hukum, yang dilaksanakan secara tatap muka pada hari Selasa, 4 Februari 2024, di Aula SMA IT Assalam Martapura. Tim Penyuluhan terdiri dari Pamong dan Pembimbing Praktikum, serta 5 orang mahasiswa/i praktikum A, dengan peserta sekitar 30 orang siswa-siswi kelas 10 dan 11. Mekanisme kegiatan meliputi tahap persiapan dengan pembuatan spanduk, sesi pembukaan, penyampaian materi, dan sesi tanya jawab interaktif. Hasilnya menunjukkan bahwa penyuluhan ini berhasil memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kenakalan remaja sebagai perilaku menyimpang serta tindak pidana anak sebagai bentuk kenakalan remaja yang lebih berat, yang merujuk pada perilaku pidana oleh individu di bawah 18 tahun. Para siswa aktif bertanya mengenai perbedaan keduanya dan upaya pencegahan serta penanggulangan tindak pidana anak. Novelty dari kegiatan ini adalah membagi jenis kenakalan remaja menjadi tiga (biasa, menjurus pada pelanggaran/kejahatan, dan khusus) dan menyasar langsung siswa/i sekolah menengah atas, dengan implikasi penting dalam memberikan bekal pemahaman hukum sejak dini di lingkungan pendidikan.
Copyrights © 2025