Pendidikan multikultural di Indonesia, yang berakar pada Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, adalah keharusan konstitusional untuk menjaga solidaritas di tengah keragaman 1.300+ suku. Dalam periode 2020–2025, yang ditandai dengan meningkatnya intoleransi digital, implementasinya melalui Kurikulum Merdeka (P5) dan kerangka Banks sangat penting. Tantangan utama, seperti kompetensi guru dan dampak digital, harus diatasi dengan pelatihan berkelanjutan dan revisi kebijakan. Tujuannya adalah memposisikan pendidikan multikultural sebagai upaya pengajaran sekaligus politik untuk mencapai keadilan sosial dan membangun masa depan bangsa yang harmonis dan inklusif.
Copyrights © 2025