Penelitian ini bertujuan untuk analisis komparatif tentang hukum acara perdata Islam di Indonesia dan Mesir, dua negara mayoritas Muslim yang telah mengintegrasikan prinsip-prinsip Syariah ke dalam sistem hukum nasional mereka. Di Indonesia, keberadaan Peradilan Agama memiliki sejarah yang panjang dan mapan, beroperasi sebagai lembaga peradilan yang setara di bawah Mahkamah Agung Pendekatan ini didasarkan pada sumber hukum yang terkodifikasi, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mewakili model "ijtihad yang dipimpin negara" untuk mencapai kepastian hukum dan konsistensi peradilan. Sebaliknya, Mesir mengadopsi sistem pengadilan yang terinspirasi dari model sekuler yang berasal dari hukum Perancis, di mana Pengadilan Keluarga berfungsi sebagai sirkuit khusus dalam sistem peradilan umum. Sumber hukum Mesir, meskipun terus direformasi, masih bergantung pada fiqh Hanafi yang tidak terkodifikasi untuk masalah-masalah yang tidak diatur secara eksplisit. Perbedaan paling signifikan terletak pada proses perceraian: di Indonesia, perceraian diinisiasi melalui proses pengadilan yang dimediasi untuk kedua belah pihak, sedangkan di Mesir, pria memiliki hak unilateral dan non-yudisial untuk menceraikan istri mereka, sementara wanita harus melalui proses pengadilan yang memberatkan, yang sering kali menuntut pembuktian "bahaya" atau penyerahan hak finansial melalui khula. Terlepas dari perbedaan ini, kedua negara menghadapi tantangan serupa, seperti biaya litigasi yang tinggi, proses yang panjang, dan kesulitan dalam penegakan putusan
Copyrights © 2025