Nusyuz merupakan tindakan durhaka seorang istri terhadap suaminya. Kata ini mencerminkan sikap atau tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban seorang istri dalam ikatan pernikahan. Dalam hal ini, nusyuz menggambarkan kondisi di mana seorang istri menolak untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap suami, baik dalam bentuk tindakan nyata maupun sikap emosional. Kasus nomor 632/Pdt.G/2024/PA.Sby menunjukkan situasi yang tidak biasa di mana istri yang seharusnya menjadi pelaku nusyuz, yakni tindakan durhaka terhadap suami, justru menjadi penggugat dalam proses perceraian. Dalam kasus ini, meskipun istri adalah pelaku nusyuz, dia yang mengajukan gugatan cerai terhadap suami. Hal ini mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara praktik hukum yang diharapkan dengan situasi konkret yang dihadapi dalam lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap ketentuan nusyuz pada putusan perkara nomor 632/Pdt.G/2024/PA.Sby dan untuk mengetahui tinjauan kompilasi hukum islam terhadap perkara nomor 632/Pdt.G/2024/PA.Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan fokus pada analisis terhadap putusan pengadilan dan studi literatur hukum Islam yang relevan, teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutuskan untuk mengabulkan perceraian dengan pertimbangan bahwa perilaku nusyuz yang dilakukan oleh istri, termasuk keterlibatan dalam hubungan terlarang, melanggar nilai-nilai perkawinan dalam hukum Islam seperti kesetiaan dan kewajiban berbakti kepada suami islam. Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa nusyuz, termasuk ketidakpatuhan istri terhadap kewajiban berbakti kepada suami, dapat mempengaruhi hak-hak suami seperti penghentian sementara nafkah dan perlindungan.
Copyrights © 2025