Aris Nurullah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MEMBANGUN PERLINDUNGAN HUKUM BERKELANJUTAN UNTUK PANTI ASUHAN “ DOA YATIM SEJAHTERA “ Mufaizah; Mohammad Rasikhul Islam; Aris Nurullah; Mochamad Su'eb; Asmarani Putri
Ta'awun Jurnal Pengabdian Vol. 3 No. 2 (2024): November
Publisher : LPPM Institut Agama Islam Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Panti asuhan memiliki peran strategis dalam menyediakan perlindungan, perawatan, dan pendidikan bagi anak-anak yatim piatu, terlantar, dan kurang mampu. Namun, rendahnya pemahaman hukum di kalangan pengelola panti asuhan sering kali menjadi kendala dalam memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi secara optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Banyak panti asuhan yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen legal atau pemahaman yang cukup tentang kewajiban hukum mereka, sehingga meningkatkan risiko pelanggaran hak anak dan konflik hukum. Artikel ini membahas program pengabdian masyarakat yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum pengelola panti asuhan. Program ini melibatkan tiga kegiatan utama: sosialisasi tentang perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2002, pelatihan pembuatan dokumen legal, dan pendampingan langsung untuk membantu pengelola memahami tanggung jawab hukum mereka. Program ini dilaksanakan disebuah panti asuhan di Surabaya, dengan pendekatan partisipatif yang berfokus pada kebutuhan spesifik lembaga. Hasil dari program ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum pengelola, perbaikan tata kelola administrasi legal, dan dampak positif terhadap perlindungan anak asuh. Dengan adanya pelatihan dan pendampingan, pengelola mampu menjalankan tugasnya sesuai standar hukum, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas perlindungan anak di panti asuhan. Artikel ini merekomendasikan replikasi program serupa di wilayah lain sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat perlindungan hukum anak di Indonesia.