enelitian ini berfokus pada konflik agraria antara masyarakat Desa Uraso dan PTPN XIV dengan tiga aspek utama: 1) terbentuknya antagonisme dalam konflik penguasaan lahan, 2) bentuk dan peran aktivisme politik serta lingkungan oleh masyarakat Uraso, dan 3) Reforma Agraria sebagai kerangka kebijakan yang melegitimasi aktivisme sekaligus mengelola antagonisme dalam pengelolaan sumber daya lahan. Studi ini menggunakan metode survei lapangan, wawancara dengan masyarakat Uraso, dan studi dokumen pendukung seperti Laporan Penyelenggaraan Reforma Agraria Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa lahan yang berlangsung lama menciptakan ketegangan sosial yang terus-menerus, yang diatasi masyarakat Uraso melalui aktivisme kolektif, seperti pendudukan lahan/reklaming, mobilisasi komunitas, pemetaan partisipatif, dan advokasi, berperan penting dalam memperkuat klaim masyarakat dan memengaruhi tata kelola sumber daya agraria. Kebaruan penelitian terletak pada integrasi kerangka antagonisme dan konsep agonisme Mouffe dalam analisis konflik agraria, menekankan bagaimana konflik dapat ditransformasikan menjadi lebih konstruktif melalui mekanisme informal, seperti pemetaan partisipatif, maupun mekanisme formal, yaitu Reforma Agraria. Studi ini memperlihatkan bahwa reforma agraria tidak hanya sebagai kebijakan redistribusi lahan yang lebih adil dan menekankan akses sumber daya yang merata, tetapi juga sebagai instrumen politik yang memperkuat legitimasi aktivisme masyarakat dalam konteks penyelesaian konflik agraria.
Copyrights © 2025