Artikel ini membahas mekanisme penyumpahan calon advokat di Pengadilan Tinggi Banten sebagai langkah awal menuju profesionalisme dalam dunia hukum di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan wawancara mendalam kepada staf kepaniteraan muda hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan dalam penyesuaian dengan teknologi terbaru, penggunaan Sistem Informasi Permohonan Advokat (SIPERAD) telah meningkatkan efisiensi dan keterbukaan dalam pelantikan. Penerapan standar yang ketat memastikan bahwa advokat yang lahir dari proses ini memiliki kemampuan yang mumpuni dan siap menghadapi tantangan dalam lingkup hukum. Selain itu, calon advokat juga menerima pelatihan serta bimbingan penting untuk mengembangkan kompetensi profesional mereka. Kesimpulannya, proses pelantikan ini tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat, tetapi juga mendukung perubahan yang lebih luas dalam sistem peradilan di Indonesia, di mana transparansi dan akuntabilitas dijadikan prioritas utama dalam menghadirkan layanan hukum yang berkualitas.
Copyrights © 2025