Penelitian ini menganalisis tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta partij terkait praktik pinjam pakai nama (nominee) dalam perjanjian sewa tanah di Desa Sedeoen, Kabupaten Rote Ndao yang dijadikan jaminan hutang di Bank NTT, dengan latar belakang ditemukannya dua akta sewa menyewa identik namun dengan pihak penyewa berbeda; menggunakan metode hukum empiris kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi, penelitian ini menemukan bahwa notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, pidana, dan administratif karena akta tersebut batal demi hukum melanggar Pasal 1320 dan 1335–1337 KUHPerdata, berpotensi melanggar Pasal 266 KUHP serta Pasal 15, 16, 38, 39, dan 40 UUJN sehingga disimpulkan bahwa notaris wajib bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1365–1366 KUHPerdata dan Pasal 65 UUJN, serta perlu kehati-hatian dan pengaturan tegas pemerintah untuk melarang praktik nominee dalam penguasaan tanah oleh WNA.
Copyrights © 2025