Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 6 (2025): 2025

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Cyberbullying

Waiwurin Safrianus (Unknown)
Finsensius Samara (Unknown)
Yohanes Arman (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2025

Abstract

Fenomena cyberbullying merupakan bentuk kekerasan di dunia maya yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis, emosional, dan sosial korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban cyberbullying di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan serta analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, implementasi masih menghadapi kendala seperti rendahnya pelaporan, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hukum perlu diperkuat melalui regulasi, literasi digital, dan dukungan psikologis bagi korban

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...