Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis pengaturan dan implementasi sistem pembayaran shopee paylater (SPayLater) di Indonesia dan Malaysia dari perspektif hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang - undangan terkait fintech, perlindungan konsumen, serta transaksi elektronik, dan bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Indonesia, layanan Paylater diatur dalam kerangka fintech lending di bawah pengawasan OJK dan Bank Indonesia, namus masih terdapat kelemahan pada aspek transparansi biaya, mekanisme penagihan dan perlindungan data pribadi. di Malaysia, pengawasan dilakukan oleh Bank Negara Malaysia dan Securities Commission dengan batas bunga maksimal 18% per tahun, namun masih menghadapi tantangan dalam transparansi onformasi dan praktik responsible lending. Kesimpulannya, meskipun terdapat perbedaan substansi regulasi, kedua negara sama - sama berupaya menyeimbangkan inovasi digital dengan perlindungan konsumen, meski masih memerlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan.
Copyrights © 2025