Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah sistem hukum kekayaan intelektual, khususnya di bidang merek. Logo yang dihasilkan AI secara mandiri menimbulkan persoalan hukum terkait subjek dan kepemilikan hak eksklusif karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) masih berpijak pada prinsip human authorship yang hanya mengakui manusia sebagai pencipta. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekosongan hukum terhadap logo hasil AI serta menelaah relevansi Artificial Intelligence Act (AI Act) Uni Eropa sebagai model pembaruan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki parameter normatif dan administratif untuk mengatur keterlibatan AI dalam penciptaan logo, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, AI Act menerapkan risk-based approach dengan prinsip transparansi, pengawasan manusia, dan penilaian kepatuhan. Penerapan prinsip-prinsip ini dapat memperkuat sistem hukum merek nasional agar lebih adaptif terhadap inovasi teknologi tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Copyrights © 2025