Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan semakin banyaknya kasus sengketa akad mudharabah yang diajukan ke pengadilan agama. Sengketa ini umumnya terjadi antara para investor dan pengelola usaha akibat perbedaan dalam pengaturan pembagian keuntungan atau tanggung jawab atas kerugian. Dalam keadaan seperti ini, peran hakim sangat penting untuk memastikan keadilan dengan mengedepankan prinsip hukum Islam serta nilai-nilai moral. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai bagaimana para hakim menimbang aspek hukum, prinsip-prinsip syariah, dan nilai-nilai moral serta sosial dalam menyelesaikan sengketa akad mudharabah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yaitu menganalisis putusan pengadilan agama, peraturan, fatwa DSN-MUI, serta literatur yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mayoritas hakim sudah mengikuti prinsip hukum Islam dalam hal pembagian keuntungan dan tanggung jawab risiko, serta menekankan pentingnya amanah dan kejujuran. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, penerapan nilai-nilai moral dan sosial belum sepenuhnya konsisten karena faktor sosial yang dipertimbangkan. Secara keseluruhan, pertimbangan para hakim memberikan kontribusi dalam membangun sistem hukum ekonomi syariah yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Copyrights © 2025