Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 6 (2025): 2025

Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan Dinas Perikanan dalam Penanganan Penggunaan Alat Tangkap yang Dilarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan

Bobi Sandi (Unknown)
Muhlizar (Unknown)
Zuhri Arif (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2025

Abstract

Dalam konteks ini, peranan Dinas Perikanan sebagai lembaga pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam menjalankan kewenangannya untuk melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai dalam menangani penggunaan alat tangkap yang dilarang, menilai efektivitas pelaksanaan kewenangan tersebut, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam implementasi di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai secara normatif mencakup fungsi pengawasan, penyuluhan, pengelolaan perizinan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI Angkatan Laut. Namun, kewenangan tersebut belum sepenuhnya dapat dijalankan secara optimal. Hambatan utama yang ditemukan adalah keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana pengawasan laut, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum sebagian masyarakat nelayan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...