Penelitian ini mengkaji peran dan kontribusi sekolah dan lembaga perlindungan anak dalam proses diversi untuk kasus perundungan siswa di Sekolah Wira Bhakti dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Kasus perundungan yang terjadi menunjukkan kompleksitas masalah hukum, psikologis, dan sosial di lingkungan pendidikan. Sekolah berperan sebagai garda terdepan dalam identifikasi dini dan fasilitasi proses diversi berbasis keadilan restoratif, sedangkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menjalankan fungsi mediasi, pendampingan psikososial, pengawasan pelaksanaan diversi, dan koordinasi lintas lembaga. Penelitian menemukan bahwa kolaborasi yang efektif dapat memulihkan korban, merehabilitasi pelaku, dan mengembalikan harmoni pada sekolah. Namun, hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, pelatihan, dan regulasi teknis masih menghambat implementasi optimal. Temuan ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan dan kebijakan untuk menunjang penyelesaian alternatif perkara anak yang berkonflik hukum di lingkungan pendidikan nasional, sesuai amanat UU SPPA dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Copyrights © 2025