Penelitian ini membahas politik agraria dalam konflik sengketa tanah antara masyarakat Desa Keban dengan PT. Priamanaya Energi di Desa Keban, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Konflik ini dipicu oleh tumpang tindih hak batas tanah dan bukti kepemilikan ganda yang menimbulkan sengketa antara masyarakat lokal dan perusahaan pertambangan batubara. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik agraria ini berdampak signifikan pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Desa Keban, termasuk kerusakan lingkungan dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya. Pemerintah daerah berperan dalam proses penyelesaian konflik, tetapi upaya mediasi dan pengawasan masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam penyelesaian konflik agraria di wilayah tersebut serta menjadi dasar rekomendasi kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan hak masyarakat atas tanah.
Copyrights © 2025