Penelitian ini mengeksplorasi cara untuk menjaga kebebasan anak dalam mengungkapkan pandangan mereka, khususnya terkait penangkapan ratusan anak yang terjadi saat demonstrasi menolak peningkatan tunjangan anggota DPR pada tanggal 25 hingga 29 Agustus 2025 di Jakarta. Selain itu, studi ini juga menilai dampak dari pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh anak-anak tersebut. Latar belakang dari penelitian ini adalah meningkatnya peran anak dalam berpartisipasi dalam aksi protes, yang dianggap sebagai salah satu cara mereka untuk mengungkapkan pendapat. Namun, mereka seringkali menghadapi tindakan represif yang dapat berpengaruh buruk terhadap status mereka sebagai individu dan subjek hukum yang rentan. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, dengan menggunakan studi kasus dan analisis hukum berdasarkan dokumen hukum serta laporan dari lapangan. Kerangka teoritis yang digunakan meliputi teori tentang hak asasi manusia dan perlindungan anak, dengan penekanan pada perspektif Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia (UU No. 35 Tahun 2014). Dalam konteks normatif, penelitian merujuk kepada UUD 1945 Pasal 28 yang menjamin kebebasan berekspresi, UU No. 9 Tahun 1998 mengenai Kebebasan Menyampaikan Pendapat, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 11 Tahun 2012 yang berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan perlakuan khusus bagi anak dengan pendekatan yang memperhatikan hak-hak mereka. Berdasarkan data yang tersedia, terdapat laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga advokasi lain yang mencatat adanya penangkapan dan penahanan ratusan anak di berbagai lokasi selama aksi demonstrasi pada Agustus 2025, termasuk tindakan represif yang berpotensi melanggar hak dasar anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun anak memiliki hak untuk mengekspresikan pendapat mereka, diharapkan pihak berwenang memperhatikan prinsip perlindungan anak serta hak asasi manusia agar tidak terjadi pelanggaran lebih jauh terhadap anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut.
Copyrights © 2025