Pemerkosaan sebagai tindak pidana mencerminkan pelanggaran martabat manusia yang menuntut respons hukum yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan membandingkan prinsip pengaturan pemerkosaan dalam KUHP Nasional Indonesia dan Thai Penal Code untuk mengidentifikasi perkembangan konseptual serta cakupan perlindungannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum untuk menganalisis substansi kedua sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional menghadirkan formulasi yang lebih progresif melalui perluasan definisi pemerkosaan, pengakuan pemerkosaan dalam perkawinan, penekanan pada persetujuan, dan penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, sedangkan Thai Penal Code memberikan perlindungan setara berbasis gender namun tetap berorientasi retributif. Penelitian ini mengimplikasikan bahwa reformasi KUHP Nasional menawarkan kerangka yang lebih komprehensif dalam mewujudkan keadilan berorientasi korban yang selaras dengan nilai-nilai HAM modern
Copyrights © 2025