Indonesia sebagai negara dengan sistem hukum civil law menjadikan asas legalitas sebagai fondasi utama dalam pemidanaan. Namun, dalam praktiknya, terjadi ketimpangan antara norma ideal (das sollen) dan kenyataan hukum (das sein), terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan disparitas putusan hakim, dengan fokus pada dua putusan berbeda dari majelis hakim yang sama. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan dipengaruhi oleh diskresi hakim, ketidaksesuaian antara SEMA No. 4 Tahun 2010 dan regulasi teknis seperti Permenkes No. 7 Tahun 2025, serta kurangnya sinkronisasi dengan Undang-Undang Narkotika sebagai norma hukum yang lebih tinggi. Ketidakharmonisan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta keadilan substantif. Reformulasi pedoman yudisial diperlukan untuk menjamin hak rehabilitasi dan perlindungan HAM bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Copyrights © 2025