Digitalisasi prosedur perdata di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan melalui kemudahan akses informasi dan efisiensi proses hukum. Namun, kelompok rentan, seperti difabel dan masyarakat yang tinggal di pulau kecil, seringkali menghadapi hambatan signifikan dalam memanfaatkan sistem peradilan berbasis digital. Hambatan tersebut meliputi keterbatasan aksesibilitas untuk difabel, infrastruktur teknologi yang buruk di daerah terpencil, dan rendahnya literasi digital. Artikel ini mengkaji dampak digitalisasi terhadap kelompok rentan, dengan fokus pada peran pemerintah dan lembaga peradilan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi memiliki potensi besar untuk mempercepat akses keadilan, implementasinya perlu disertai dengan perbaikan infrastruktur, desain sistem yang lebih inklusif, dan pelatihan literasi digital untuk kelompok rentan. Rekomendasi utama mencakup penguatan infrastruktur teknologi, peningkatan aksesibilitas digital bagi difabel, serta program pelatihan literasi digital di daerah terpencil.
Copyrights © 2025