Penelitian ini menganalisis peranan Kementerian Hukum dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mewujudkan harmonisasi sistem hukum nasional. Permasalahan utama yang diangkat meliputi tumpang tindih kewenangan, disharmoni regulasi, dan lemahnya koordinasi kelembagaan yang menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi doktrinal, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa regulasi yang berlebihan (overregulated) serta kurangnya sinkronisasi antarinstansi menjadi penghambat utama kolaborasi. Kementerian Hukum memiliki peran strategis sebagai fasilitator harmonisasi regulasi, penggerak sinergi antarlevel pemerintahan, dan pembina budaya kolaboratif birokrasi melalui pembaruan regulasi yang responsif serta penguatan kapasitas aparatur. Dengan demikian, penguatan kolaborasi pusat-daerah perlu dipahami sebagai proses integratif dalam membangun sistem hukum yang adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025