Perkembangan teknologi perbankan digital di Indonesia membawa kemudahan dalam transaksi keuangan, namun juga meningkatkan risiko kebocoran data pribadi nasabah. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran atas lemahnya perlindungan hukum terhadap hak privasi dan keamanan data finansial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah terhadap kebocoran data pribadi serta efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan terkait keamanan siber perbankan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka, analisis dokumen hukum, serta wawancara dengan pakar hukum perbankan dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah dibentuk, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa lemahnya penegakan hukum, ketidaksiapan infrastruktur digital perbankan, dan rendahnya kesadaran nasabah akan keamanan data. Perlindungan hukum yang efektif memerlukan sinergi antara pemerintah, otoritas keuangan, dan lembaga perbankan dalam menerapkan prinsip-prinsip keamanan siber dan akuntabilitas pengelolaan data. Penelitian ini berimplikasi pada penguatan regulasi dan strategi kebijakan untuk menciptakan sistem perbankan digital yang aman dan berkeadilan.
Copyrights © 2025