Sakramen baptis menempati posisi yang sangat fundamental dalam kehidupan Gereja Katolik, karena menjadi dasar kehidupan Kristiani serta pintu masuk menuju penerimaan sakramen-sakramen lainnya. Artikel ini mengkaji tanggung jawab pelayan sakramen baptis dari perspektif hukum kanonik dan pastoral, dengan menyoroti tiga isu utama, yakni pencatatan baptis bagi anak adopsi, penanganan kehilangan arsip baptis, serta kelayakan religius sebagai wali baptis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-teologis melalui telaah pustaka terhadap Kitab Hukum Kanonik, Katekismus Gerja Katolik, berbagai dokumen pastoral, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan sakramen baptis harus dilaksanakan secara sah, akurat, dan penuh kasih, dengan menyeimbangkan antara ketelitian hukum administratif dan kepekaan pastoral. Dalam pembaptisan anak adopsi, pencatatan harus disesuaikan dengan ketentuan hukum Gereja dan dokumen sipil, sambil tetap melindungi martabat serta privasi anak. Dalam kasus kehilangan arsip baptis, pastor berkewajiban melakukan verifikasi melalui penyelidikan kanonik yang memadai dan, jika diperlukan, melaksanakan baptisan bersyarat untuk menjamin kepastian hukum dan keselamatan rohani. Sementara itu, biarawan maupun biarawati dapat ditunjuk sebagai wali baptis apabila memenuhi ketentuan kanonik dan memiliki kapasitas nyata dalam mendampingi pertumbuhan iman anak baptisan. Penelitian ini menegaskan bahwa setiap bentuk pelayanan Gereja harus berlandaskan prinsip salus animarum suprema lex-bahwa keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi-sehingga pelayanan sakramen baptis mencerminkan integrasi yang utuh antara dimensi hukum, pastoral, dan kasih Kristus yang menyelamatkan.
Copyrights © 2025