Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan dampak signifikan terhadap kerangka hukum administrasi perizinan pertambangan di Indonesia, terutama terkait kepastian hukum dan kedudukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi putusan tersebut terhadap legalitas KTUN yang diterbitkan pemerintah dalam proses perizinan pertambangan, serta mengevaluasi sejauh mana perubahan norma dan praktik administrasi pasca putusan mampu menjamin prinsip kepastian hukum bagi pelaku usaha dan penyelenggara pemerintahan. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap putusan MK, peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum administrasi, penelitian ini menemukan bahwa putusan MK memunculkan reinterpretasi penting terhadap kewenangan administratif yang sebelumnya membuka ruang multitafsir. Koreksi konstitusional ini menuntut harmonisasi regulasi, penguatan prosedur administratif, serta penyesuaian sistem digital seperti Minerba One Data Indonesia (MODI) agar KTUN yang diterbitkan tetap memiliki dasar hukum yang sah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum baru dapat terwujud apabila respons pemerintah berjalan cepat, komprehensif, dan konsisten, terutama dalam memastikan keselarasan antara norma substantif, prosedural, dan implementasi teknis. Tanpa langkah tersebut, perubahan yang ditimbulkan putusan MK justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru. Oleh karena itu, penguatan tata kelola administrasi dan sistem perizinan berbasis digital menjadi langkah strategis untuk menjamin stabilitas hukum di sektor pertambangan.
Copyrights © 2025