Riwayat: Educational Journal of History and Humanities
Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society

Analisis Kedudukan Hukum Pengemudi Ojek Online dalam Sistem Kerja Berbasis Platform Digital

Khoirunnisa, Balqis (Unknown)
Farma Rahayu, Mella Ismelina (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2025

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong munculnya sistem kerja berbasis platform digital yang mengubah pola hubungan antara penyedia dan pengguna jasa, termasuk dalam sektor transportasi daring. Pengemudi ojek online menjadi kelompok pekerja digital yang menghadapi persoalan hukum terkait ketidakjelasan status, karena perusahaan aplikasi menetapkan hubungan kemitraan meskipun mekanisme kerja dikendalikan sepenuhnya melalui algoritma. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum pengemudi ojek online dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pengemudi memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena pengemudi memberikan layanan secara berulang, menerima pendapatan yang ditetapkan perusahaan, dan wajib mengikuti instruksi aplikasi untuk mempertahankan akses kerja. Dominasi kontrol perusahaan melalui standar operasional, distribusi pesanan, tarif, serta evaluasi berbasis algoritmik menimbulkan subordinasi yang tidak sejalan dengan prinsip kemitraan. Temuan tersebut menguatkan pandangan bahwa hubungan yang berlangsung bersifat hubungan kerja terselubung, serupa dengan pertimbangan dalam kasus Uber BV v Aslam di Inggris yang mengakui pengemudi sebagai pekerja karena tingkat kontrol perusahaan yang signifikan. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengaturan khusus untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang sesuai bagi pengemudi ojek online sebagai bagian dari ekosistem kerja digital. Pembentukan regulasi menjadi urgensi agar kesenjangan antara konsep kemitraan dan praktik operasional tidak menimbulkan kerentanan bagi pengemudi dalam memperoleh hak-hak konstitusionalnya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

riwayat

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

The journal publishes writings on (1) History education, (2) History of Education,(3) Social Sciences Education, (4) Sociology Education, (5) Philosophy of history, (6) Historiography, (7) Humanities, and (8) ...