Penelitian ini mengkaji secara mendalam perlindungan hukum terhadap hak normatif pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perubahan kondisi usaha. Dalam praktik ketenagakerjaan, perubahan kondisi usaha sering dijadikan dasar oleh perusahaan untuk melakukan rasionalisasi tenaga kerja, namun pelaksanaannya kerap menimbulkan persoalan karena tidak jarang hak-hak dasar pekerja terabaikan. Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara kepentingan pengusaha dalam menjaga keberlanjutan usaha dan kewajiban negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak normatif pekerja sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah berbagai instrumen hukum positif, antara lain Undang-Undang Ketenagakerjaan, peraturan pelaksana, doktrin para ahli, serta putusan pengadilan yang relevan. Melalui pendekatan ini, penelitian berupaya mengidentifikasi batasan yuridis PHK berdasarkan perubahan kondisi usaha serta menilai sejauh mana mekanisme perlindungan normatif dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan melalui prosedur yang sah, disertai pemberian kompensasi yang memenuhi standar minimum, dan tetap memperhatikan asas proporsionalitas serta keseimbangan dalam hubungan kerja. Apabila pengusaha melakukan PHK tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum positif dan dapat menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban pemenuhan hak yang belum diberikan atau pembatalan PHK oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian, keberadaan perlindungan hukum terhadap hak normatif pekerja PKWTT menjadi instrumen penting untuk menjaga hubungan industrial yang adil sekaligus memastikan pekerja memperoleh kepastian dalam menghadapi perubahan kondisi usaha.
Copyrights © 2025