Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Nga merupakan perkara perdata yang berakar pada hubungan perkawinan adat Bali antara seorang perempuan dan laki-laki beragama Hindu yang tinggal di Jembrana. Kasus ini mencerminkan benturan antara ketentuan hukum nasional dengan norma-norma adat yang masih kuat melekat dalam praktik sosial masyarakat Bali, terutama mengenai pengakuan tanggung jawab dan kedudukan perempuan dalam hubungan perkawinan adat yang tidak tercatat secara resmi. Dalam proses persidangan, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan bukti formil, tetapi juga menggali nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat (living law) sesuai dengan semangat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan ini menunjukkan bagaimana pengadilan berperan sebagai jembatan antara hukum negara dan hukum adat, terutama dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan yang sering berada dalam posisi rentan. Implikasinya tidak hanya memperkuat eksistensi hukum adat Bali, tetapi juga menegaskan pentingnya harmonisasi antara sistem hukum adat, hukum agama, dan hukum nasional dalam mewujudkan keadilan sosial di masyarakat pluralistik Indonesia.
Copyrights © 2025