Dalam tulisan ini dikaji persoalan kewenangan dan hubungan kelembagaan terkait pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Permasalahan: Pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan kewenangan dan hubungan kelembagaan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sehingga menyebabkan kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu tidak jelas penyelesaiannya? Kedua, Bagaimana upaya penataan kewenangan dan hubungan kelembagaan terkait pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu? Metode penelitian adalah yuridis normatif. Hasil: Pertama, belum optimalnya pelaksanaan kewenangan dan hubungan kelembagaan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc disebabkan ketidakjelasan mekanisme pembentukannya dan begitu banyak lembaga yang punya wewenang dalam pembentukannya, seperti Presiden, DPR, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Implikasi yang terjadi adalah overlapping antar lembaga yang memiliki kewenangan. Kedua, penataan hubungan kelembagaan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dengan penegasan hasil penyelidikan Komnas HAM harus ditindaklanjuti penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa Agung. Serta hasil penyelidikan juga diserahkan kepada Presiden yang dalam jangka waktu tertentu wajib menetapkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.
Copyrights © 2025