Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana Kepala Desa Cibentang dalam tindak pidana korupsi Dana Desa berdasarkan Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian mengkaji bentuk penyalahgunaan kewenangan, modus operandi korupsi, serta pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diterapkan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa secara sistematis menggunakan jabatannya untuk mencairkan dana desa tanpa prosedur, membuat pertanggungjawaban fiktif, serta menggelapkan pendapatan desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp401.014.954,00. Hakim menilai unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terbukti dan menjatuhkan pidana penjara, denda, serta uang pengganti. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan tata kelola keuangan desa, mekanisme pengawasan, dan integritas aparatur desa guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa.
Copyrights © 2025