Penelitian ini mengkaji secara mendalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg yang memutus perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif, menggunakan analisis isi putusan, telaah peraturan perundang-undangan, dan kajian doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majlis hakim telah menerapkan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) secara komprehensif dengan membuktikan unsur penyalahgunaan kewenangan, pengayaan diri, dan kerugian keuangan negara. Namun, penelitian ini menemukan bahwa terdapat aspek administratif dan audit forensik yang belum dieksplorasi secara mendalam dalam putusan, sehingga menyarankan penguatan mekanisme audit internal dan keterbukaan data pengeluaran hibah guna mencegah praktik serupa.
Copyrights © 2025