Penelitian ini menganalisis dissenting opinion dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/Pid.Sus/2022 mengenai perkara korupsi Edhy Prabowo yang mendapat pengurangan hukuman dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Fokus kajian diarahkan pada ketidaklogisan pertimbangan hukum serta potensi pelanggaran asas equality before the law. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, serta analisis asas dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan mayoritas hakim tidak selaras dengan prinsip objektivitas dan konsistensi penalaran hukum, karena mengedepankan prestasi jabatan sebagai faktor meringankan, padahal pejabat publik justru memikul tanggung jawab lebih tinggi dalam perkara korupsi. Pertimbangan tersebut tidak hanya menyimpang dari kerangka normatif, tetapi juga merusak integritas peradilan, mengingat korupsi merupakan extraordinary crime yang menuntut standar penegakan hukum lebih ketat. Dalam konteks ini, dissenting opinion memiliki peran penting sebagai koreksi internal terhadap argumentasi hukum mayoritas sekaligus penegasan asas equality before the law sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, dan instrumen HAM internasional. Penelitian ini diharapkan memperkaya literatur tentang judicial reasoning serta memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas putusan dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2025