Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara terstruktur melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SYL memerintahkan pejabat eselon I mengumpulkan dana yang bersumber dari anggaran resmi kementerian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Putusan pengadilan yang memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti, mencerminkan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik. Namun, dari perspektif keadilan substantif, hukuman yang dijatuhkan masih dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat mengingat dampak sosial, moral, dan institusional yang ditimbulkan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan integritas pejabat publik, reformasi birokrasi, serta percepatan penerapan regulasi perampasan aset untuk meminimalkan potensi korupsi di tingkat tinggi pemerintahan.
Copyrights © 2025