Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di era digital yang mempermudah distribusi produk ilegal secara luas dan anonim. BPOM memiliki peran penting dalam menjamin keamanan kosmetik, namun menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya, luasnya wilayah pengawasan, serta rendahnya literasi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengembangkan strategi pengawasan BPOM terhadap peredaran kosmetik berbahaya melalui pendekatan SWOT dan penentuan strategi prioritas menggunakan QSPM. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan dukungan analisis kuantitatif sederhana, berdasarkan data wawancara semi-terstruktur terhadap petugas BPOM dan pelaku usaha kosmetik. Hasil menunjukkan bahwa BPOM memiliki kekuatan pada kompetensi SDM, dukungan regulasi, serta pemanfaatan sistem digital seperti SIPT dan EWAS. Analisis SWOT menempatkan BPOM pada kuadran I (strategi agresif) dengan koordinat (0,86; 0,64), sedangkan hasil QSPM menunjukkan tiga prioritas utama: kolaborasi dengan influencer (skor 13), pengembangan laboratorium forensik digital (skor 12,8), dan penerapan chatbot berbasis AI (skor 11,7). Penelitian ini menekankan pentingnya strategi pengawasan berbasis kolaborasi, teknologi, dan literasi publik sebagai langkah adaptif dan berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Copyrights © 2025