Tanah memiliki nilai strategis sebagai objek jaminan kredit karena memberikan jaminan kepastian hukum dan stabilitas nilai bagi kreditur. Namun, dalam praktiknya, sering muncul permasalahan hukum ketika objek jaminan berupa tanah warisan dijaminkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Penelitian ini membahas kepastian hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai dasar eksekusi lelang Hak Tanggungan dalam sengketa waris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2911 K/Pdt/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menilai SHM No. 01035 atas nama salah satu ahli waris tetap sah karena tidak terbukti diterbitkan secara melawan hukum. Oleh karena itu, pembebanan Hak Tanggungan dan pelaksanaan lelang eksekusi yang dilakukan oleh pihak bank dinyatakan sah menurut hukum. Putusan ini menegaskan bahwa selama sertifikat kepemilikan tanah tidak cacat hukum, maka seluruh perbuatan hukum yang bersumber darinya, termasuk jaminan dan lelang, memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kesimpulannya, SHM berfungsi sebagai instrumen utama kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Copyrights © 2025