Pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Namun, dalam realitanya, WBP di Rutan sering kali menghadapi ketimpangan akses terhadap keadilan (access to justice) akibat rendahnya pemahaman mengenai hak dan prosedur memperoleh bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dirancang sebagai intervensi strategis untuk mengatasi kesenjangan informasi tersebut di Rutan Klas I Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk: (1) Meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum (legal awareness) WBP mengenai substansi UU No. 16 Tahun 2011; (2) Memberikan panduan praktis tentang tata cara mengajukan permohonan bantuan hukum OBH serta (3) Mendorong pemenuhan hak konstitusional WBP dalam memperoleh akses terhadap keadilan. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum partisipatoris dengan metode ceramah interaktif, diskusi, dan tanya jawab. Sebanyak 50 orang WBP dipilih sebagai partisipan menggunakan teknik purposive random sampling. Efektivitas intervensi diukur menggunakan desain kuasi-eksperimental one-group pretest-posttest, dengan instrument evaluasi berupa kuesioner pengetahuan yang terdiri dari 10 pertanyaan pilihan ganda. Data dianalisis secara statistik deskriptif dan diuji dengan Paired Samples T-Test. Analisis data menunjukkan peningkatan pemahaman peserta yang signifikan secara statistik. Nilai rata-rata pre-test adalah 45,6 (kategori rendah), sedangkan nilai rata-rata post-test meningkat drastis menjadi 78,4 (kategori tinggi), dengan selisih peningkatan sebesar 32,8 poin. Hasil uji-t berpasangan menolak hipotesis nol (t-hitungan = 15,84 > t-tabel = 2,01; p-value = 0,000 < 0,05). Secara kualitatif, peserta menunjukkan antusiasme tinggi yang tercermin dari banyaknya pertanyaan kritis dan mendalam selama sesi diskusi mengenai prosedur dan hak mereka. Penyuluhan hukum terbukti efektif sebagai katalisator dalam meningkatkan pemahaman hukum dan memberdayakan WBP. Untuk keberlanjutan, disarankan agar pihak Rutan menginstitusionalisasi program penyuluhan hukum secara rutin, OBH melakukan outreach yang lebih proaktif, dan pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memastikan akses keadilan bagi WBP dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025